Jenis Kamera E-TLE dan Fungsi Lampu Flash pada Sistem Tilang Elektronik

Jenis kamera E-TLE adalah kamera CCTV berbasis AI yang digunakan untuk tilang elektronik, dilengkapi lampu flash untuk menangkap gambar pelanggaran secara jelas siang maupun malam.


Jenis Kamera E-TLE dan Fungsi Lampu Flash pada Sistem Tilang Elektronik


Apa Itu Kamera E-TLE?

Kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah kamera CCTV pintar berbasis Artificial Intelligence (AI) yang digunakan untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu petugas di lapangan.

Kamera ini merupakan bagian dari sistem ETLE Nasional Polri dan termasuk kategori CCTV AI lalu lintas / smart traffic camera.


Jenis-Jenis Kamera E-TLE

Secara teknis, kamera E-TLE tidak hanya satu jenis. Dalam satu titik ETLE biasanya terdiri dari beberapa tipe kamera dengan fungsi berbeda.


1. Kamera ANPR / LPR (Automatic Number Plate Recognition)

Ini adalah kamera utama E-TLE.

Fungsi:

  • Membaca plat nomor otomatis

  • Mengubah gambar plat menjadi teks

  • Mencocokkan dengan database Samsat

Digunakan untuk:

  • E-Tilang

  • Tol tanpa palang

  • Parkir pintar

Biasanya berbentuk:

  • Bullet camera resolusi tinggi

  • Lensa tele (zoom)


2. Kamera Overview (Context Camera)

Kamera sudut lebar untuk melihat kondisi keseluruhan.

Fungsi:

  • Merekam situasi jalan

  • Menjadi bukti visual konteks pelanggaran

  • Menunjukkan posisi kendaraan

Tanpa kamera ini, bukti tilang dianggap kurang kuat.


3. Kamera Face / Driver Camera

Kamera yang fokus ke wajah pengemudi.

Fungsi:

  • Deteksi tidak pakai helm

  • Tidak pakai sabuk

  • Main HP saat berkendara

Biasanya digunakan di:

  • Lampu merah

  • Jalan protokol kota


4. Kamera Speed Detection (Speed Camera)

Digunakan untuk:

  • Mengukur kecepatan kendaraan

  • Deteksi ngebut otomatis

Teknologi:

  • Video analytics

  • Radar / Lidar (di beberapa negara)


5. Kamera PTZ E-TLE

Kamera Pan Tilt Zoom untuk area luas.

Fungsi:

  • Monitoring manual oleh operator

  • Zoom kendaraan mencurigakan

  • Backup visual


Fungsi Lampu Flash pada Kamera E-TLE

Lampu flash adalah komponen wajib pada sistem kamera E-TLE.

Bentuknya:

  • Seperti lampu strobo

  • Terpasang di tiang kamera

  • Biasanya warna putih terang


Fungsi Utama Lampu Flash E-TLE

1. Menerangi Plat Nomor di Malam Hari

Di malam hari atau kondisi gelap:

  • Plat tidak terlihat jelas

  • Lampu kendaraan sering silau

Flash berfungsi:

Memberikan cahaya tambahan agar plat nomor terbaca sempurna oleh kamera ANPR.


2. Menghindari Motion Blur

Kendaraan melaju cepat → gambar bisa blur.

Flash:

  • Membekukan gerakan

  • Menghasilkan foto tajam

  • Valid sebagai bukti hukum


3. Menjaga Akurasi OCR (Baca Plat)

AI butuh gambar:

  • Terang

  • Kontras tinggi

  • Tidak noise

Tanpa flash:

  • OCR bisa gagal

  • Plat tidak terbaca

  • Data tilang error


4. Standar Bukti Hukum

Dalam sistem ETLE:

  • Bukti harus jelas, tajam, terbaca

  • Flash memastikan foto memenuhi standar hukum


Kenapa Kamera E-TLE Selalu Ada Flash?

Karena:

  • Siang hari masih oke tanpa flash

  • Malam hari = WAJIB flash

  • Tanpa flash → sistem tidak reliable

Itulah kenapa di lampu merah:

Kalau ada kamera ETLE, pasti ada lampu flash menyala terang.


Perbedaan Kamera E-TLE dengan Flash vs Tanpa Flash

FiturTanpa FlashDengan Flash
Plat malam hariBuramJelas
Kecepatan tinggiBlurTajam
Akurasi OCRRendahTinggi
Valid tilangDiragukanSah

Merek Kamera E-TLE yang Umum Digunakan

Secara teknis, E-TLE biasanya memakai:

  • Hikvision ANPR / DeepinView

  • Dahua ITC / WizMind

  • Axis Traffic Camera

  • Hanwha Wisenet

  • Uniview Smart Traffic

Dipadukan dengan:

  • Flash light khusus traffic

  • Server AI

  • Database kendaraan


Kesimpulan

Sistem kamera E-TLE terdiri dari beberapa jenis kamera: ANPR, overview, face camera, speed camera, dan PTZ.
Sedangkan lampu flash berfungsi untuk memastikan plat nomor dan wajah pengemudi terekam jelas, terutama di malam hari dan saat kendaraan melaju cepat.

Tanpa flash, sistem E-TLE tidak akan akurat dan tidak layak sebagai alat bukti hukum.

Post a Comment

0 Comments